Senin, 05 November 2012

Aspek SDM dan Organisasi

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur adalah cara sesuatu disusun atau dibangun Organisasi adalah suatu wadah berkumpulnya minimal dua orang untuk mencapai sebuah tujuan. Terdapat beberapa jenis struktur organisasi, yaitu :



Struktur sederhana
Struktur sederhana adalah sebuah struktur yang dicirikan dengan kadar departementalisasi yang rendah, rentang kendali yang luas, wewenang yang terpusat pada seseorang saja, dan sedikit formalisasi. Struktur sederhana paling banyak dipraktikkan dalam usaha-usaha kecil di mana manajer dan pemilik adalah orang yang satu dan sama. Kekuatan dari struktur ini adalah kesederhanaannya yang tercermin dalam kecepatan, kefleksibelan, ketidakmahalan dalam pengelolaan, dan kejelasan akuntabilitas. Satu kelemahan utamanya adalah struktur ini sulit untuk dijalankan di mana pun selain di organisasi kecil karena struktur sederhana menjadi tidak memadai tatkala sebuah organisasi berkembang karena formalisasinya yang rendah dan sentralisasinya yang tinggi cenderung menciptakan kelebihan beban di puncak. 

Birokrasi
Birokrasi adalah sebuah struktur dengan tugas-tugas operasi yang sangat rutin yang dicapai melalui spesialisasi, aturan dan ketentuan yang sangat formal, tugas-tugas yang dikelompokkan ke dalam berbagai departemen fungsional, wewenang terpusat, rentang kendali yang sempit, dan pengambilan keputusan yang mengikuti rantai komando.
Kekuatan utama birokrasi ada kemampuannya menjalankan kegiatan-kegiatan yang terstandar secara sangat efisien, sedangkan kelemahannya adalah dengan spesialisasi yang diciptakan bisa menimbulkan konflik-konflik subunit, karena tujuan-tujuan unit fungsional dapat mengalahkan tujuan keseluruhan organisasi. Kelemahan besar lainnnya adalah ketika ada kasus yang tidak sesuai sedikit saja dengan aturan, tidak ada ruang untuk modifikasi karena birokrasi hanya efisien sepanjang karyawan menghadapi masalah yang sebelumnya telah mereka hadapi dan sudah ada aturan keputusan terprogram yang mapan. 
Struktur matriks
Struktur Matriks adalah sebuah struktur yang menciptakan garis wewenang ganda dan menggabungkan departementalisasi fungsional dan produk. Struktur matriks dapat ditemukan di agen-agen periklanan, perusahaan pesawat terbang, laboratorium penelitian dan pengembangan, perusahaan konstruksi, rumah sakit, lembaga-lembaga pemerintah, universitas, perusahaan konsultan manajemen, dan perusahaan hiburan 

DESKRIPSI DAN SPESIFIKASI TUGAS

KEPALA BAGIAN
NAMA JABATAN :KEPALA BAGIAN ORGANISASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok membantu Asisten Tata Pemerintahan, Organisasi dan Hukum dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang kelembagaan, ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Bagian Organisasi mempunyai fungsi:
  •  Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Bagian Organisasi.
  •  Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah bidang organisasi perangkat daerah.
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang organisasi perangkat daerah.

SUB BAGIAN KELEMBAGAAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN KELEMBAGAAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang kelembagaan perangkat daerah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi :
  •  Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Kelembagaan.
  • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kelembagaan organisasi perangkat daerah.
  •  Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Kelembagaan.


SUB BAGIAN KETATALAKSANAAN
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN KETATALAKSANAAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang ketatalaksanaan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai fungsi:
  • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Ketatalaksanaan.
  • Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang ketatalaksanaan.
  •  Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Ketatalaksanaan. 

SUB BAGIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR
NAMA JABATAN : KEPALA SUB BAGIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR
TUGAS POKOK DAN FUNGSI :
Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bagian Organisasi dalam menyusun kebijakan dan petunjuk teknis penyelenggaraan bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Kepala Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur mempunyai fungsi :
  • Perencanaan penyusunan program dan kegiatan Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur.
  •  Penyiapan bahan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang pendayagunaan aparatur daerah.
  • Pengkoordinasian dalam penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Pendayagunaan Aparatur. 
SISTEM PENNGAJIAN


Ruang Lingkup Pelaksanaan Sistem Penggajian
Ruang lingkup penyusunan Sistem Gaji mencakup :
1. Penelitian Pendahuluan (Preliminary Survey) :
  • Penelaahan Struktur Organisasi yang berlaku saat ini.
  • Evaluasi Pekerjaan/Jabatan (diasumsikan Job Description/Uraian Jabatan dan Spesifikasi Jabatan telah dimiliki).
  • Penelahaan berbagai jenis tugas/pekerjaan/jabatan di lapangan (on the spot).
2. Pembuatan Desain Sistem Penggjian :
  • Penentuan Faktor-faktor dan Sub-faktor tugas/jabatan/pekerjaan.
  • Penyusunan Skala Faktor Jabatan.
  • Penyusunan Skala Gaji Pokok
3. Pembobotan Faktor dan Sub-faktor bersama-sama dengan Key Person (Counterpart).
4. Pembuatan Skala Gaji Pokok dengan dasar Pengalaman/Masa Kerja dan Latar Belakang Keahlian.
5. Penghitungan final Sistem Gaji/Imbalan/Kompensasi.
6. Pembuatan Laporan Akhir
7. Sosialisasi (memperkenalkan) Sistem Gaji/Imbalan/Kompensasi kepada Karyawan bersama-sama Key Person masing-masing Unit Kerja.

PROSES RECUITMENT

Adapun dalam proses rekrutmen meliputi beberapa poin penting, yaitu sebagai berikut:
  • Penyusunan strategi untuk merekrut
  • Pencarian pelamar-pelamar kerja
  • Penyaringan atau penyisihan pelamar-pelamar kerja yang tidak cocok
  • Pembuatan kumpulan pelamar


referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_organisasi
- http://www.magelangkota.go.id/pemerintahan/skpd/sekretariat-daerah/asisten-tata-pemerintahan-organisasi-dan-hukum/organisasi

PROSEDUR PENDIRIAN USAHA

BENTUK USAHA

Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1)      Perusahaan Perorangan (U.D.)
2)      Firma (Fa)
3)      Perseroan Komanditer (C.V.)
4)      Perseroan Terbatas (P.T.)

PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

Kelebihan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha

Kekurangan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.

Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.



PROSEDUR DAN LEGALITAS PENDIRI USAHA

Untuk membangun membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu
  1. modal yang di miliki.
  2. dokumen perizinan.
  3. para pemegang saham
  4. tujuan usaha
  5. jenis usaha
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan. Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  4. Nomor Register Perusahaan (NRP) 
  5. Nomor Rekening Bank (NRB) 
  6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 
  7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan. 
referensi :
- http://arizkaseptiani.wordpress.com/2011/04/14/prosedur-pendirian-badan-usaha/
- http://putrijulaiha.wordpress.com/2012/04/14/bentuk-bentuk-badan-usaha/